POLRI SECURITY INTELLIGENCE IN CONDUCTING SUPERVISION AND CONTROL OF NON-ORGANIC FIREWEAPONS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NATIONAL POLICE/INDONESIAN NATIONAL ARMY FOR SPORTS INTERESTS IN THE BALI POLICE AREA

Authors

  • Irwan Wirakusuma Program Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Mahendradatta
  • Ni Ketut Wiratny Program Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Mahendradatta
  • Siti Nurmawan Damanik Program Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Mahendradatta

Keywords:

Security Intelligence of the Indonesian National Police, Police, Non-Organic Firearms, Sports.

Abstract

The role of Bali Regional Police Intelligence is very important in carrying out supervision and control of non-organic firearms, especially for sports. This is because the main task of Intelligence and permission to own non-organic firearms for POLRI and TNI, permits issued by the Head of the Police Security Intelligence Agency and the Head of the Regional Police in accordance with their main duties and authorities are an important basis for an athlete in terms of ownership and use. However, the fact is that there is a lot of abuse of these firearms. Based on this background, it is interesting to raise a research entitled Police Security Intelligence in Supervising and Controlling Non-Organic Firearms of the Indonesian National Police / Indonesian National Army for Sports Purposes in the Bali POLDA Region.

References

Books and Journals and Other Sources

Afdhali, Dino Rizka dan Taufiqurrohman Syahuri, 2023, “Idealitas Penegakkan Hukum ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum”, COLLEGIUM STUDIOSUM JOURNAL, Vol. 8, No. 2.

Asmawi, Mochammad, 2009, Bunga Rampai Desain Besar Olahraga Nasional menuju Indonesia Emas, Yogyakarta: Jejak Pustaka.

Bisri, Cik Hasan, 2004, Model Penelitian Fiqih Jilid 1 : Paradigma Penelitian Fiqih dan Fiqih Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Buana, Eleazar Prawira, “Perancangan Interior Shop And Play Airsoft Gun di Trawasa dengan Konsep “war of iwojima””, Jurnal Intra Vol.2 No.2, 2014.

Jannah, Miftakhul, dkk., 2021, Monograf Pengaruh Latihan Relaksasi Otogenik Terhadap Kecemasan Pada Atlet Menembak, Tasikmalaya: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Pangaribuan, Margaret, dkk., 2024, “Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau Berdasarkan Hukum Administrasi Negara Studi Kasus Nomor. 188.45/512/KPTS-BPT-2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan”, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 1 No. 3.

Putra, Dedi, 2024, Mengenal Olahraga Menembak: Sejarah dan Perkembangannya, https://www.rri.co.id/hobi/831985/mengenal-olahraga-menembak-sejarah-dan-perkembangannya, diakses pada tanggal 16 Januari 2024 Pkl. 10.00 Wita.

Sonian, Smith, 2014, Fireamrs an Illustrated Hostory, DK Publishing.

Teigens, Vasil (Penerjemah Budi Hidayat), 2021, Senjata Api: Dari Awal Hingga Pengendalian Senjata, Cambridge Stanford Books, UK.

Verdyanto, Yohannes Bintang, “Semarang Airsoft Headquarter, Penekanan Desain HI- Tech Architecture”, Jurnal Imaji Vol.3 No.3, Juli 2014.

Yusman, Herlin Eka, 2015, “Pengawasan dan Pengendalian Senjata yang Beredar di Masyarakat (Kajian Paradigma Normatif dan Interpretatif dalam Kriminologi)”, Jurnal Katalogis, Vol. 3 No. 12.

Constitution:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Ordonnantie tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pemberian IDZIN Pemakaian Senjata Api

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol 13 Tahun 2006 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk kepentingan Olahraga.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahum 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Dan Peralatan Keamanan Yang digolongkan Senjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 139)

Downloads

Published

2025-02-07

How to Cite

Wirakusuma, I., Wiratny, N. K., & Nurmawan Damanik, S. (2025). POLRI SECURITY INTELLIGENCE IN CONDUCTING SUPERVISION AND CONTROL OF NON-ORGANIC FIREWEAPONS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NATIONAL POLICE/INDONESIAN NATIONAL ARMY FOR SPORTS INTERESTS IN THE BALI POLICE AREA . Journal of Law, Social Science and Humanities, 2(2), 314–330. Retrieved from https://myjournal.or.id/index.php/JLSSH/article/view/314